Kamis, 11 Desember 2014

Hukum Syara'


Assalamu’alaikum sahabat blogger, apa kabar semua ??? semoga anda selalu sehat selalu. Aamiin....
sudah lama nih tidak posting, hehe maklum karena ana lagi banyak tugas dikampus. Untuk sejenak saya tinggalkan tuh tugas agar saya bisa posting lagi sambilan me-refresh pikiran yang lagi mumet. Tapi Insya Allah, ada jalan untuk menghadapinya. Fighting !!!
posting kali ini saya akan membahas tentang hukum syara’ atau lebih dikenal dengan hukum islam. Di zaman yang modern ini, umat islam khususnya yang berada disekitar lingkungan hidup saya mulai lupa dengan hukum syara’. Oleh karena itulah saya mencoba mengingatkan kembali kepada umat tentang apa itu hukum syara’.
Hukum syara’ adalah seruan syar’i  (pembuat hukum) yang berkaitan dengan aktivitas hamba (manusia) berupa tuntutan, penetapan dan pemberian pilihan. Hukum syara’ bersumber dari Al-qur’an dan Hadist. Bagi umat yang percaya bahwa Al-qur’an adalah wahyu Allah, pasti dia akan selalu patuh dan taat pada hukum tersebut.
Adapun hukum syara’ hanya berlaku untuk orang dewasa (mukallaf) atau orang yang sudah baligh, yakni dia yang sudah cukup umur, berakal sehat dan sudah menerima seruan agama semenjak dia berumur 9 tahun, bagi pria dan wanita bila sudah bermimpi basah (tanda dewasa), Umur 9 tahun bagi wanita yang sudah haid, serta untuk pria dan wanita yang belum bermimpi ataupun haid tapi dia sudah berumur 15 tahun maka dia sudah termasuk usia baligh.
Hukum syara’ atau hukum islam terdiri atas 5 macam hukum yaitu wajib, sunah, haram, makruh dan mubah.

1. Wajib (fardhu)
Wajib adalah suatu perkara yang harus dilakukan oleh pemeluk agama islam yang telah dewasa dan waras (mukallaf), di mana jika dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa.

Contoh : Sholat fardhu, puasa, zakat, pergi haji (bagi yang mampu), berbakti kepada orang tua, menuntut ilmu agama dan lain-lain.
Hukum wajib terbagi lagi menjadi 2 yaitu :
  •  Fardhu ain yaitu suatu hal yang harus dilakukan oleh seluruh umat muslim mukallaf. Contoh : sholat fardhu, puasa, zakat, menuntut ilmu agama, dan lain-lain. 
  • Fardhu kifayah yaitu perkara yang harus dilakukan oleh mukallaf namun jika sudah ada yang melakukannya maka menjadi tidak wajib lagi bagi yang lain. Contoh : Sholat jenazah, menuntut ilmu dunia/umum, dan lain-lain. 
2. Sunnah

Sunah adalah suatu perkara yang bila dilakukan umat islam akan mendapat pahala dan jika tidak dilaksanakan tidak berdosa.
Contoh : Sholat sunnah, puasa senin kamis, sholat tahajud, memelihara jenggot, sholat taqiyatul mesjid, dan lain-lain.
Hukum sunnah terbagi menjadi 2 yaitu : 
  • Sunnah muakkad yaitu sunnah yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW seperti shalat ied dan shalat tarawih.
  • Sunnah ghairu muakkad yaitu sunnah yang jarang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW seperti puasa senin kamis dan lain-lain. 
3. Haram

Haram adalah suatu perkara yang mana tidak boleh sama sekali dilakukan oleh umat muslim di mana pun mereka berada karena jika dilakukan akan mendapat dosa dan siksa di neraka kelak.
Contoh : Judi, zina, riba, durhaka pada orang tua, membunuh, fitnah, minum khmar (munuman keras), mencuri, dan lain-lain.
 
4. Makruh

Makruh adalah suatu perkara yang dianjurkan untuk tidak dilakukan akan tetapi jika dilakukan tidak berdosa dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala dari Allah SWT.
Contoh : merokok, posisi makan dan minum sambil berdiri, makan sesuatu yang berbau (seperti jengkol dan petai), memakai sutra dan cincin emas bagi laki-laki, dan lain-lain.
5. Mubah

Mubah adalah suatu perkara yang jika dikerjakan seorang muslim mukallaf tidak akan mendapat dosa dan tidak mendapat pahala.
Contoh : makan dan minum, belanja, bercanda, melamun, bermain, dan lain-lain.
Hanya saja, rata-rata umat muslim zaman sekarang ini banyak terjebak pada nikmatnya hukum Mubah sehingga mereka lalai melaksanakan yang wajib (fardhu).
Contoh : mereka yang makan dan minum berlebihan sehingga orang itu kekenyangan dan malas melakukan kewajiban (misalnya sholat fardhu), mereka yang asyik bermain playstation dari pagi sampai sore sehingga mereka lalai dalam melakukan kewajiban (sholat fardhu zuhur), dan lain-lain.
 
Itulah 5 hukum syara’ yang harus diketahui oleh umat muslim agar mereka bisa mengatur kehidupannya untuk tetap selalu lurus dijalan yang di ridhoi oleh Allah SWT, terima kasih atas perhatiannya dan sampai jumpa di lain waktu. Wassalam...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar