Assalamu’alaikum
sahabat blogger, apa kabar semua ??? semoga anda selalu sehat selalu.
Aamiin....
sudah lama nih tidak
posting, hehe maklum karena ana lagi banyak tugas dikampus. Untuk sejenak saya
tinggalkan tuh tugas agar saya bisa posting lagi sambilan me-refresh pikiran
yang lagi mumet. Tapi Insya Allah, ada jalan untuk menghadapinya. Fighting !!!
posting kali ini saya
akan membahas tentang hukum syara’ atau lebih dikenal dengan hukum islam. Di
zaman yang modern ini, umat islam khususnya yang berada disekitar lingkungan
hidup saya mulai lupa dengan hukum syara’. Oleh karena itulah saya mencoba
mengingatkan kembali kepada umat tentang apa itu hukum syara’.
Hukum syara’ adalah
seruan syar’i (pembuat hukum) yang
berkaitan dengan aktivitas hamba (manusia) berupa tuntutan, penetapan dan
pemberian pilihan. Hukum syara’ bersumber dari Al-qur’an dan Hadist. Bagi umat
yang percaya bahwa Al-qur’an adalah wahyu Allah, pasti dia akan selalu patuh
dan taat pada hukum tersebut.
Adapun hukum syara’
hanya berlaku untuk orang dewasa (mukallaf) atau orang yang sudah baligh, yakni
dia yang sudah cukup umur, berakal sehat dan sudah menerima seruan agama semenjak
dia berumur 9 tahun, bagi pria dan wanita bila sudah bermimpi basah (tanda
dewasa), Umur 9 tahun bagi wanita yang sudah haid, serta untuk pria dan wanita
yang belum bermimpi ataupun haid tapi dia sudah berumur 15 tahun maka dia sudah
termasuk usia baligh.
Hukum syara’ atau hukum
islam terdiri atas 5 macam hukum yaitu wajib, sunah, haram, makruh dan mubah.
1. Wajib (fardhu)
1. Wajib (fardhu)
Wajib
adalah suatu perkara yang harus dilakukan oleh pemeluk agama islam yang telah
dewasa dan waras (mukallaf), di mana jika dikerjakan mendapat pahala dan
apabila ditinggalkan akan mendapat dosa.
Contoh
: Sholat fardhu, puasa, zakat, pergi haji (bagi yang mampu), berbakti kepada
orang tua, menuntut ilmu agama dan lain-lain.
Hukum
wajib terbagi lagi menjadi 2 yaitu :
- Fardhu ain yaitu suatu hal yang harus dilakukan oleh seluruh umat muslim mukallaf. Contoh : sholat fardhu, puasa, zakat, menuntut ilmu agama, dan lain-lain.
- Fardhu kifayah yaitu perkara yang harus dilakukan oleh mukallaf namun jika sudah ada yang melakukannya maka menjadi tidak wajib lagi bagi yang lain. Contoh : Sholat jenazah, menuntut ilmu dunia/umum, dan lain-lain.
Sunah
adalah suatu perkara yang bila dilakukan umat islam akan mendapat pahala dan
jika tidak dilaksanakan tidak berdosa.
Contoh
: Sholat sunnah, puasa senin kamis, sholat tahajud, memelihara jenggot, sholat
taqiyatul mesjid, dan lain-lain.
Hukum sunnah terbagi
menjadi 2 yaitu : - Sunnah muakkad yaitu sunnah yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW seperti shalat ied dan shalat tarawih.
- Sunnah ghairu muakkad yaitu sunnah yang jarang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW seperti puasa senin kamis dan lain-lain.
Haram adalah suatu
perkara yang mana tidak boleh sama sekali dilakukan oleh umat muslim di mana
pun mereka berada karena jika dilakukan akan mendapat dosa dan siksa di neraka
kelak.
Contoh : Judi, zina,
riba, durhaka pada orang tua, membunuh, fitnah, minum khmar (munuman keras),
mencuri, dan lain-lain.
4. Makruh
Makruh adalah suatu
perkara yang dianjurkan untuk tidak dilakukan akan tetapi jika dilakukan tidak
berdosa dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala dari Allah SWT.
5. Mubah
Mubah
adalah suatu perkara yang jika dikerjakan seorang muslim mukallaf tidak akan
mendapat dosa dan tidak mendapat pahala.
Contoh
: makan dan minum, belanja, bercanda, melamun, bermain, dan lain-lain.
Hanya
saja, rata-rata umat muslim zaman sekarang ini banyak terjebak pada nikmatnya hukum
Mubah sehingga mereka lalai melaksanakan yang wajib (fardhu).
Contoh
: mereka yang makan dan minum berlebihan sehingga orang itu kekenyangan dan
malas melakukan kewajiban (misalnya sholat fardhu), mereka yang asyik bermain
playstation dari pagi sampai sore sehingga mereka lalai dalam melakukan
kewajiban (sholat fardhu zuhur), dan lain-lain.
Itulah 5 hukum syara’ yang harus diketahui oleh
umat muslim agar mereka bisa mengatur kehidupannya untuk tetap selalu lurus
dijalan yang di ridhoi oleh Allah SWT, terima kasih atas perhatiannya dan
sampai jumpa di lain waktu. Wassalam...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar